
TATA TERTIB PESERTA UJIAN ONLINE
PENILAIAN AKHIR SEMESTER
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
- Semua siswa diwajibkan mengikuti PAS Ganjil 2020/2021 setelah memenuhi segala administrasi sekolah
- Peserta Ujian PAS mengerjakan ujian secara mandiri, tanpa bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
- Peserta Ujian PAS dilarang keras melakukan kecurangan. Hal-hal berikut ini dianggap sebagai perbuatan curang:
- Memberikan atau menerima petunjuk atau jawaban ujian kepada peserta lain dengan cara dan media apapun.
- Mengerjakan ujian secara bersama-sama
- Melihat buku ajar, diktat, atau catatan dalam bentuk apapun
- Peserta Ujian wajib menyediakan sarana pendukung, seperti:
- Laptop dengan baterai yang cukup
- Kuota internet/ wifi yang memadai
- Handphone/smartphone
- Peserta Ujian wajib menjaga kesehatan diri sendiri agar dapat melakukan Ujian dengan baik.
- 15 Menit sebelum ujian dimulai siswa wajib mengisi daftar hadir yang akan di bagikan melalui grup telegram.
- Link soal ujian bisa dikerjakan sesuai dengan Jadwal dan Sesi yang sudah dibagikan di link kemudian memasukkan TOKEN.
- Sebelum dan sesudah mengerjakan soal jangan lupa berdo’a
- Tidak ada tambahan waktu bagi yang tertinggal mengerjakan, kecuali ada pemberitahuan.
- Peserta ujian hanya bisa mengakses soal Satu Kali (1 x tiap Mapel dan Sesi)
- Peserta ujian yang tidak mematuhi peraturan akan diberi sanksi :
- Teguran dari Panitia
- Membatalkan hasil Ujian Peserta
- Siswa yang tidak bisa ikut ujian dikarenakan “SAKIT” akan diikutkan pada Ujian Susulan dengan Jadwal yang akan diatur kemudian.
