PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 1 tahun 2021, tanggal 7 Januari 2021. Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengah Atas , dan Sekolah Menengah Kejuruan sekaligus Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 , tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan , dan Sekolah Luar Biasa. SMA Negeri 1 Grati mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya diatur melalui sistem PPDB Online berdasarkan sistem ZONASI dimana Proses Seleksi Berdasarkan Jarak Tempat Tinggal Ke Sekolah.
Adapun ketentuan -ketentuan secara umum PPDB 2022 diataru sebagai berikut :
- Pendaftaran PPDB melalui jalur
- Zonasi (50 %)
- Afirmasi (15 %)
- Perpindahan Tugas Orang Tua Wali (5 %) dan
- Prestasi (30 %)
- Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk
- Pengecualian Jalur PPDB Online di Jawa Timur
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya)
- Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur)
- Sekolah Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung)
- Sekolah di wilayah Kepulauan , Pegunungan , dan Pedalaman (SMAN 1 Masalembu)
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 ( satu ) rombel.
- Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu , dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili . Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi :
- Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam )), dan atau
- Bencana Sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Catatan
Menurut Undang Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
Wabah Corona Virus/Covid 19 dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).


Ketentuan selengkapnya mengenai Penerimaan Jalur ZONASI, diatur sebagai berikut :
- Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan
- Calon peserta didik baru dapat memilih 3 ( tiga ) sekolah tujuan , ketiganya dapat di dalam zona atau 2 ( dua ) di dalam zona dan 1 ( satu ) diluar zona.
- Sekolah pada Kab /Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tidak dibatasi kuota.
- Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022;
- Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 ( satu ) tahun karena sesuatu hal , harus dilampiri Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kab /Kota setempat , dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu keluarga . Sesuatu hal dimaksud meliputi :
- Kartu Keluarga Baru karena penambahan pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam KK paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022;
- Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah , dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung;
- Bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/ atau bencana sosial diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh pejabat di Kelurahan Desa , tanpa dibatasi masa domisili ;
- Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga , dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;